BORNEONEWS, Sampit - Agusriana alias Riana, akan semakin lama menyandang status sebagai janda. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Selain itu, dia didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, setelah nekat menjual sabu milik kekasihnya Heri yang memberinya iming-iming mau menikahinya.
Vonis majelis hakim tersebut hanya dikurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni terdakwa terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga oleh jaksa I Made Rika Gunadi didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan itu. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa
Selasa, 10 Agustus 2021 terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Baik dari keteragan saksi maupun terdakwa terungkap kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 8 paket sabu dan sendok dari ponsel. (NACO/B-7)









