BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial WS alias Wawan (39), warga Gang Keluarga, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus personel Satreskoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu.
"Pria tersebut sudah kami bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Syaifullah, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dari tangan tersangka, polisi menyota barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,44 gram, 3 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 2 pack plastik klip, sendok terbuat dari sedotan, pipet kaca, dan kotak rokok.
Sementara, tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati WS di rumahnya.
Selanjutnya, polisi menangkap pria tersebut dan melakukan penggeledahan, hingga menemukan 3 paket sabu di belakang rumahnya.
--page
"Dengan barang bukti tersebut, WS tidak bisa mengelak. Kemudian langsung kami amankan dan bawa ke mapolres," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









