SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kurir sabu Ayu alias Peti dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Setelah menjadi kurir sabu untuk Yuli.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap ketua majelis hakim.

Hakim sependapat dengan pasal yang didakwa oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya, dimana terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan pertama penuntut umu

--page

Sebagaimana yang terungkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu.

Dalam vonisnya majelis hakim juga sepakat dengan jaksa di mana.onsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas untuk negara, sementara itu barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-7)