SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rokiyah alias Kiyah mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar yang dipanggil Paman.

Menurut tersangka, mereka kerap kali transaksi di jembatan tidak jauh dari kediamannya. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu

Selain itu, juga turut diamankan dompet kecil, 2 lembar tisu, kaleng permen, kaleng, toples plastik, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu.

Senin, 16 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pihak kepolisian pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

--page

Tersangka diamankan di Jalan Usman Harun Gang Usman Harun 1 RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya beli sekantong sabu dengan harga Rp 5,5 juta," kata tersangka.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 35 paket dan sudah laku terjual, dengan hasil penjualan sebesar Rp 800 ribu tersebut.

Menurut tersangka, sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, jika habis maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu.

Di hadapan penuntut umum, tersangka mengaku sudah sekitar 2 bulan menjadi pengedar sabu-sabu. (NACO/B-7)