BORNEONEWS, Sampit - Try Posaitti alias Wewe mengaku sudah berhasil menjual sabu sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
"Susah ada yang laku ketika itu Rp 500 ribu," ucap terdakwa saat sidang, Senin, 16 Agustus 2021.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi di an jaksa Rahmi Amalia, terdakwa menyebut kalau dirinya diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan sabu sebanyak 11 paket yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.
Sabu sebanyak 11 paket itu ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan terdakwa di situ. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.
--page
"Sabu itu berasal dari 1 paket sabu seberat 5 gram yang saya beli dengan Gondrong," tandasnya.
Terdakwa membeli sabu itu dengan harga Rp 6,5 juta, sabu dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual oleh terdakwa. (NACO/B-7)









