BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8 tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 16 agustus 2021
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar menjatuhkan terdakwa, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda 1 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap JPU Liliwaty saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui Antoni ditangkap oleh pihak kepolisian bersama Terdakwa Krista (Berkas terpisah) pada 14 Febuari 2021 di rumah Krista jalan lintas Palangka Raya - kuala Kurun saat hendak mengambil paket sabu.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 8 paket kristal shabu berat bersih 3,88 gram, buku catatan, timbangan digital dan 8 pipet kaca beserta uang tunai hasil penjualan sabu.
Diketahui terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari HR (DPO) yang diantarkan langsung ke rumahnya, sebanyak dua paket. Sabu tersebut terdakwa beli sebesar Rp 12 Juta.
--page
Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket dan rencananya akan dijual dengan harga yang bervariasi, dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. (APRIANDO/B-7)









