SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah diamankan petugas kepolisian tidak lama setelah menjual sepaket sabu. Sebelumnya, ia lebih dulu membagi sabu jadi beberapa paket kecil. 

"Baru sepaket saya jual dengan harga Rp 400 ribu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Untuk sisa sabu yakni 3 paket yang ditemukan darinya itu merupakan sabu yang belum habis terjual.

Sabu sepaket, kata tersangka, dijualnya dengan Masar, yang merupakan temannya yang sudah lama dikenalinya.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis sabu 3 paket dengan berat 4,41 gram.

--page

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.

Rabu, 18 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan polisi pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)