SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah mengaku membeli sabu sudah 5 kali dengan Hasan. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Tapi di mana keberadaan Hasan saya tidak tahu," ucap tersangka kepada jaksa.

Terakhir, kata tersangka, sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta atau dengan berat 5 gram untuk kemudian diedarkan kembali.

Menurut tersangka, saat itu, membeli sabu dengan Hasan setelah menghubungi melalui via telepon. Kemudian,mereka janjian di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.

--page

Selain itu turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.

Rabu, 18 Agustus 2021 terungkap kalau tersangka diamankan polisi di kediamannya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)