BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerbitkan peraturan daerah (Perda) protokol kesehatan No 3 Tahun 2021, Kamis, 19 Agustus 2021.
"Perda No 3 Tahun 2021 sudah disahkan dan resmi menjadi payung hukum percepatan penanganan Covid-19 di Kotim," ujar Bupati Kotim Halikinnor.
Terbitnya perda tersebut diharapkan dapat mengatur, menanggulangi, dan mengatasi permasalahan terkait protokol kesehatan. Sehingga, pencegahan penyebaran virus Corona bisa lebih baik dan tepat sasaran.
Pihaknya berharap, Perda tersebut juga bisa menjadi sebuah peningkatan disiplin masyarakat terhadap prokes. Meskipun pihaknya tidak mengutamakan sanksi denda dan kurungan.
"Perda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, namun sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin masyarakat," kata Halikinnor.
--page
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan perda tersebut lebih dahulu. Setelah itu baru akan dilakukan operasi yustisi. Hingga penegakan perda tersebut ditengah masyarakat.
"Perda yang sudah terbentuk dan disahkan ini merupakan satu-satunya di Kalteng. Dan tujuan utamanya bukan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, namun meningkatkan kepatuhan masyarakat," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









