SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Widya Yuliana alias Yuli, pemilik 4 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Selain itu, oleh jaksa I Made Rika Gunadi didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya itu.

Jumat, 20 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 16 April 2011 pukul 11.15 WIB Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel.

--page

Sabu 4 paket itu merupakan sabu yang dibelinya dengan jumlah 1 kantong. Sampai di rumah, sabu itu dibagikan. Sabu dibelinya dengan harga Rp 5,2 juta.

Adapun sabu itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng. Di Penceng merupakan mantan suaminya. Sementara terdakwa baru saja keluar penjara 3 bulan lalu. (NACO/B-7)