SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap dua orang karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu. 

Mereka berinisial RP (24) dan RS (32). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. 

"RP merupakan pemilik sabu, sedangkan RS merupakan kurir yang membelikan sabu tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jumat, 20 Agustus 2021. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 00,81 gram, 2 pak plastik klip, uang Rp 300 ribu, potongan sedotan, dan 2 buah hp. 

Tertangkapnya dua pria tersebut bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

--page

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pengintaian hingga melihat keduanya berada di rumah tersebut. Polisipun langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket sabu di lantai kamar. 

Sabu tersebut merupakan milik RP, sedangkan RS sendiri mengaku dirinya hanya membelikan sabu tersebut untuk RP. Hal itupun membuat keduanya harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. 

"Dua orang pria tersebut masih dalam pemeriksaan anggota, untuk mengetahui jaringan mereka selama ini," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)