BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wawang dalam perkara tindak pindana Narkotika, Selasa, 24 agustus 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ucap majelis hakim Heru setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan majelis hakim tersebut "Saya terima," ucap terdakwa menanggapi putusan majelis hakim
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Andrea (berkas perkara terpisah), minta untuk diantarkan oleh terdakwa menuju Sampit dengan tujuan mengambil sabu. Kepada terdakwa dijanjikan sejumlah uang senilai 500 ribu.
--page
Namun dalam perjalanan kembali ke Kota Palangka Raya, keduanya langsung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di jalan Tjilik Riwut km 3,5 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa sempat membuang bungkusan yang berisi paket sabu ke dalam saluran air. Namun perbuatan tersebut sempat terlihat oleh petugas yang kemudian mengambil bungkusan lalu dibuka dan ditemukan satu kantong besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,89 gram. (APRIANDO/B-7)









