BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Irapik (38) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 24 agustus 2021. Pria asal Kabupaten Kotim ini terancam penjara lantaran terlibat tindak pindana Narkotika.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irafik tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU Wagiman saat membacakan dakwaannya.
JPU mengungkapkan dalam surat dakwaannya, Irafik ditangkap oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2021 di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.
Kala itu, ia dibekuk oleh petugas kepolisian setelah memberhentikan dari perjalannya. Dari tangan terdakwa, diamankan 2 bong alat isap sab, pipet kaca dan sabu seberat 0,26 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari istrinya, yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-7)









