PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Mummad Chandra Alias Cacan, mengakui membeli sabu untuk digunakan sendiri.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat mengikuti sidang pertama secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 25 Agustus 2021.

"Saya waktu itu membeli sama orang yang bernama Amang yang mulia hakim dengan harga satu paketnya Rp100 ribu," jelasnya.

Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, mulanya terdakwa di rumah. Dia lalu berniat membeli sabu dengan menggunakan motor Fino Nopol KH 5308 WA.

Terdakwa berangkat menuju wilayah Puntun. Saat tiba di komplek Puntun, terdakwa langsung mendatangi Amang untuk membeli 1 paket sabu dengan harga Rp100 ribu. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya.

--page

Namun, saat terdakwa melewati Jalan Riau, terdakwa melihat ada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli dan pemeriksaan. Saat itu pun terdakwa juga diberhentikan petugas.

Pada saat ditanya oleh petugas dari mana, terdakwa mengakui dirinya dari Puntun membeli sabu dan terdakwa mengeluarkan 1 paket dari kantong celana sebelah kirinya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)