BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya masih menyusun regulasi terkait kewajiban menggunakan aplikasi pedulindungi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mall. Regulasi itu nanti akan diterbitkan dalam instruksi/edaran Wali Kota.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan penggunaan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
“Ini masih menunggu disahkan Wali Kota, surat edaran tersebut sudah kami susun, namun ini tinggal menunggu ditandatangani Wali Kota," kata Emi.
Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media seusai meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 26 Agustus 2021.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, diatur untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen.
--page
Sementara operasionalnya dimulai dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (HENDRI/B-5)









