PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menargetkan sebanyak 10.636 unit rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam lima tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026-2045.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat memberikan jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya atas pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu, 2 September 2026.

Zaini menjelaskan, RP3KP tidak hanya memuat visi pembangunan perumahan hingga 2045, tetapi juga menetapkan indikator konkret, di antaranya penurunan angka backlog perumahan, penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), pengurangan kawasan kumuh, serta pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

“Masyarakat berpenghasilan rendah yang akan mendapatkan rumah layak dan terjangkau dalam lima tahun pertama berdasarkan proyeksi dokumen RP3KP adalah 10.636 unit rumah,” kata Zaini, Rabu, 2 September 2026.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan hunian tersebut akan dilakukan melalui pembangunan rumah baru, program bantuan stimulan perumahan swadaya maupun program bedah rumah daerah. Pemerintah juga akan menghitung proyeksi pertumbuhan penduduk untuk menekan backlog kepemilikan maupun kepenghunian rumah.

Zaini menegaskan pembangunan perumahan tidak boleh hanya mengejar jumlah unit, tetapi harus disertai ketersediaan jalan, drainase, air bersih, sanitasi, persampahan dan fasilitas umum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan akan diperinci melalui peraturan wali kota.

"Terkait pengawasan pengembang, kewajiban penyediaan PSU serta sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengawasan di lapangan juga dilakukan melalui sinergi perangkat daerah terkait dan Satpol PP," jelasnya.

Untuk pembiayaan hingga 2045, Zaini mengakui APBN dan APBD tidak akan cukup jika menjadi satu-satunya sumber pendanaan. Karena itu, RP3KP diarahkan menggunakan skema pembiayaan alternatif dan kolaboratif, mulai dari APBN/APBD, dana transfer pusat, KPBU, Tapera, hingga CSR dan filantropi.

Sementara untuk memastikan target tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, pemerintah menyiapkan indikator kinerja utama yang terukur, evaluasi tahunan, sistem informasi berbasis digital serta pembagian tugas melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). 

"Dengan mekanisme tersebut, capaian dan kekurangan program perumahan dapat dievaluasi secara berkala," pungkasnya. (MARINI/Y)