SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alpian, diamankan oleh satpam perusahaan di depan kantor PT Wilmar lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Sekuriti perusahaan, Suhardi dan Suriansyah saat jadi saksi menyebutkan terdakwa diamankan ketika dilakukan razia.

"Terdakwa ketika itu kami hentikan dan kami geledah barang bawaannya dan ditemukan satu paket atat serbuk yang diduga narkotika," kata saksi Suhardi.

Kemudian, mereka berkoordinasi dengan pihak pos polisi di desa Natai Baru, dan saat ditanya terdakwa mengakui kalau barang yang dibawahnya itu adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Saksi juga menyebutkan kalau terdakwa merupakan karyawan perusahaan PT STP. Bahkan, razia itu mereka lakukan lantaran mendapatkan informasi kalau terdakwa seringkali mengedar sabu di lingkungan perusahaan tersebut.

--page

Jumat, 27 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu 5 Juni 2021 di depan kantor PT Wilmar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan dari terdakwa yakni motor Yamaha Jupiter yang digunakannya.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan yang tinggal di Sampit dan mereka melakukan transaksi di Simpang Bangkal, Kabupaten Seruyan.(NACO/B-7)