KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial Ma (39) warga Kecamatan Kapuas Timur diamankan polisi karena tertangkap tangan, diduga sedang melakukan perjudian jenis togel online.

Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas disebuah toko bengkel dibilangan Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Untuk terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kristanto, Kamis 2 September 2021.

Dia membeberkan uraian singkat kejadian pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekitar pukul 20.20 WIB di lokasi tersebut berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel.

--page

"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut petugas langsung menuju arah lokasi, dan pelaku tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online kemudian diamankan," bebernya.

Barang bukti diamankan berupa uang tunai sebesar Rp450.000, 1 buah kartu ATM, 1 buah pulpen warna hitam, 4 lembar kertas bertuliskan angka tembakan, 1 unit HP, dan juga situs togel online.

"Pelaki akan dikenakan tentang tindak pidana perjudian online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)