BORNEONEWS, Buntok – Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JA alias EO (29).
Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Teratai, Gang Air Mata, tepatnya jalan menuju kuburan atau TPU, pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kita telah mengamankan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan mendalam," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Barsel, Iptu Bagus Winarmoko, Minggu, 5 September 2021.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Terai arah menuju pekuburan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi sabu.
“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,78 gram,” beber dia.
Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Barsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 paket sabu seberat 2,78 gram, 1 bungkus rokok merk sampoerna mild merah, potongan plaster warna hitam, 16 belas lembar plastic klip warna bening dan 1 handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-11)









