SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Reni membuang 43 paket sabu ke kolong kamar rumahnya saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.

Menurutnya, sabu itu dibuang setelah mendengar keributan, dan mengetahui itu adalah petugas kepolisian yang datang melakukan penangkapan terhadapnya.

"Sabu itu milik saya sendiri, yang rencananya mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka ditemukan sabu sebanyak 43 paket dengan berat 2,59 gram 

Senin, 6 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)