SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Reni mengaku membeli sabu dengan Ipau yang diduga DPO dalam sejumlah kasus Narkotika.

Sebelumnya, Ipau jadi DPO dalam kasus sabu yang telah menyeret Yulianti, Dahliani alias Idan dam Sri Devi dan kini Ipau jadi pemasuk sabu untuk Reni.

"Saya beli sabu dengan Ipau, ketika itu beli setengah kantong," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 3 juta, kemudian oleh tersangka dibagi jadi 30 paket. Setiap paket akan dijual dengan harga Rp 150 ribu.

Sementara sabu yang ditemukan yakni 43 paket diakuinya merupakan sabu 30 paket dan 13 paket sabu sebelumnya yang belum habis terjual.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka, ditemukan 43 paket sabu dengan berat 2,59 gram 

Senin, 6 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)