BORNEONEWS, Sampit - Irwansyah alias Iwan (44) mengaku sudah setahun menggunakan sabu-sabu. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Kepada jaksa, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan seorang pengedar yang bernama Haidir seharga Rp 150 ribu per paket.
"Sabu itu saya beli di kediaman Haidir," kata tersangka saat di Kejari Kotawaringin Timur.
Ketika datang ke kediaman Haidir tersangka langsung memberitahu kalau ingin membeli sabu. Setelah uang diserahkan Haidir menyerahkan sabu itu kepadanya.
"Saya beli sepaket saja, buat saya konsumsi," ungkapnya kepada jaksa.
--page
Senin, 6 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 15.00 WIB di Jalan Lesa, RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket sabu, 1 buah pipet kaca dan selembar kertas. (NACO/B-7)









