SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Riadi menyebut bahwa sabu yang dititipkan kepadanya sudah ada yang laku terjual. Itu diungkapkan saksi polisi yang mengamankannya.

Saksi Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, M Artoni menyebutkan, dari terdakwa diamankan 5 paket sabu. Dalam kasus ini, terdakwa diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi di TKP sering terjadi transaksi sabu.

"Kita geledah disaksikan ketua RT, sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri," ucap saksi.

Terdakwa juga, kata dia, mendapatkan sabu itu dari seorang pengedar yang diakuinya bernama Ribut. Selain sabu petugas juga mendapat uang.

--page

"Uang tersebut kami temukan di sakunya jadi satu dengan sabu," ucap saksi.

Terdakwa menambahkan, sabu itu dititipkan oleh Ribut untuk dijual. Sedangkan uang yang turut diamankan berasal dari penjualan sepaket sabu.

Selasa, 7 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Baamang I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu. (NACO/B-7)