PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai budak sabu di dua tempat berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, kedua pelaku ini A (28) warga Banjarmasin  dan BI (48) warga Palangka Raya.

Tersangka A diringkus Polisi disebuah barak Jalan Rindang Benua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Rabu sore 8 September 2021.

Asep menernagkan, dari tangan tersangka A, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan klip plastik, pipet plastik serta uang tunai.

Sementara tersangka BI, ditangkap juga disebuah barak Jalan Temanggung Jayakarti Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Kamis sore 9 September 2021.

--page

"Dari tangan tersangka BI, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan sendok sabu, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.287.000," tandasnya, Jumat 10 September 2021.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)