BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang laki-laki berinisial SSK (28) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Pelaku sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam peci.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Mess Gudang Ekspidisi, Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada Jumat, 10 September 2021
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka," kata Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Dia melanjutkan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di kediamanannya, petugas menemukan barang yang diletakan di atas lemari berupa 1 peci warna hitam. Ternyata, di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram.
Tidak hanya itu, ditemukan pula di dalam lemari 1 bong terbuat dari bekas botol C 1000, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian, 2 korek api gas dan 1 unit ponsel di atas lantai yang diduga digunakan untuk komunikasi bertransaksi sabu.
--page
"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Sat Res narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)









