BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurwinda Alias Dewi dijatuhi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon, Senin, 13 September 2021.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.
Fakta sidang pada Kamis, 4 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, terdakwa menelpon Sumi (DPO) dengan tujuan memesan 3 paket sabu besar seharga Rp 16 juta.
Sumi menyetujui dan memberitahu terdakwa kalau paket sabunya akan diantar anak buahnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa yang sedang menunggu didatangi seorang lelaki yang mengaku suruhan Sumi dan menyerahkan 3 paket sabu kepada terdakwa.
--page
Setelah menerima 3 paket sabu tersebut, sekitaran pukul 13.00 WIB, terdakwa menyerahkan 3 paket sabu tersebut kepada Suprianto Demal Alias Neneng untuk disimpan atau disembunyikan.
Namun sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa dan Suprianto Demal Alias Neneng ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Jalan Masyarakat, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan 1 buah HP merk Oppo A31 warna Biru dari Suprianto Demal Alias Neneng. Saat itu, petugas kepolisian langsung bertanya kepada terdakwa dimana sabu dan dijawab terdakwa dengan menunjuk dan memberitahukan sabu ada di dalam helm di atas kandang ayam.
Berdasarkan keterangan terdakwa itu, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan saat itu menemukan 1 buah ponsel dan 3 paket sabu. (NOPRI/B-7)









