BORNEONEWS, Sampit – Seorang laki-laki, Yadi Yanto alias Yadi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Selain itu, pemilik sabu dengan berat 11,53 gram ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dalam tanggapannya menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
--page
Senin, 13 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu,23 Mei 2021 pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 RT 8 RW 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 3 paket sabu, timbangan digital, potongan sedotan, isolasi, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Adapun sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan 2 paket sabu. (NACO/B-7)









