SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah, terdakwa kasus sabu yang ditangkap anggota Polsek Ketapang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa dalam tuntutannya.

Senin, 13 September 2021 terungkap dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.

Turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.

--page

Terdakwa diamankan polisi di kediamannya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun sabu itu dibeli terdakwa dari Hasan (DPO). (NACO/B-7)