PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suprianto Demal alias Neneng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis Hakim, Senin, 13 September 2021.

Vonis terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian bersama Nurwinda alias Dewi, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Masyarakat, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. 

Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan 3 paket sabu berat bersih 9.53 gram, 2 lembar tissue warna putih dan 2 ponsel. 

--page

Terdakwa bertugas untuk menyimpan dan menyembunyikan sabu di atas kandang ayam yang tidak jauh dari tempat penangkapan terdakwa dan Nurwinda alias Dewi. (NOPRI/B-7)