BORNEONEWS, Palangka Raya - Said Muhammad alias Amat dituntut 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Senin 13 September 2021.
Setelah mendengarkan tuntutan oleh JPU itu, terdakwa langsung mohon keringan hukuman dengan alasan menyesal, selain itu durinya punya banyak tanggungan.
"Saya ngaku bersalah yang mulia hakim, saya minta agara hukuman saya dapat diringankan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pintanya.
Sementara itu dalam kasus ini, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu 02 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan PLTU, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang disimpan di dalam tas.
Kemudian, 1 paket sabu ditemukan di dalam speaker, 1 timbangan digital ditemukan di samping speaker, 1 bundle plastik yang disimpan di dalam speaker, 1 ponsel ditemukan di ruang depan dan uang tunai sebesar Rp 3.290.000. (NOPRI/B-7)









