PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hermansyah alias Herman, terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Selasa, 14 September 2021.

Majelis menyebutkan selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa pun menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima atas vonis kepada terdakwa itu.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah kosong Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Pada saat dilakukan pengeledahan, ditemukan  barang bukti beruap 1 paket sabu berat bersih 49,70 gram, 1 timbangan digital dan sebuah ponsel. (NOPRI/B-7)