BORNEONEWS, Palangka Raya - Mohammad Irafik alias Apit dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi, Selasa, 14 September 2021.
Majelis hakim menuturkan, terdakwa secara sah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Terdakwa ditangkap kepolisian pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Camar 2 Desa Sawahan, Kecamatan Mentawa baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan rumah dan mobil yang di gunakan terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 buah bong alat hisap sabu dan pipet kaca milik yang ditemukan di atas meja dalam rumah terdakwa.
--page
Setelah itu, barang bukti lainnya berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,43 gram yang ditemukan di dalam dompet terdakwa dan ponsel dalam mobil Brio dengan Nomor Polisi KH 1161 FM. (NOPRI/B-7)









