PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Hilarius dalam perkara tindak pindana Narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hilarius selama 7 tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya. Rabu, 15 september 2021

Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.

Sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 25 maret 2021 saat berada di rumahnya Jalan Kayu Mas kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin timur.

--page

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bersih 18,29 gram, timbangan digital, plastik klip dan sendok sabu.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) yang menitipkan barang haram tersebut untuk dijual. (APRIANDO/B-7)