BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkifli Sandi alias Willy terancam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Rabu, 15 September 2021.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa meminta hukumannya dapat diringankan dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulai hakim. Ini pelajaran untuk saya supaya menjadi yang lebih baik lagi," ujar terdakwa.
Terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalteng hari Minggu 07 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WITA di rumahnya wilayah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
--page
Saat pengeledahan ditemukan 2 bungkus klip ukuran sedang warna hitam, 3 bungkus klip bening ukuran sedang, 1 bundle papir linting rokok dan 1 ponsel Samsung A 20S. (NOPRI/B-7)









