PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Jono menyebut dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pemesanan sesuai petunjuk dari bosnya yang disebut bernam Sani.

"Kalau jumlah saya tidak tau yang mulia, mulai karena saya hanya bertugas untuk mengantarkan saja," katanya pada saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 15 September 2021.

Pada tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sani dengan mengatakan lempar barang di sekitar plang Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Tapi saat itu, terdakwa mengatakan kepada Sani, besok saja.

Keesokan harinya, Kamis, 3 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Sani untuk datang ke rumahnya Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut untuk membantu Sani melempar sabu tersebut.

Lalu sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa diberikan bungkusan sabu yang dibalut warna plastik putih hitam dan terdakwa langsung berangkat untuk melempar bungkusan tersebut di sekitar plang Jalan Sumbawa.

--page

Namu ketika sampai di sekitar plang Jalan Sumbawa, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian reserse narkoba Polresta Palangka Raya.

Saat itu, petugas mengeledah terdakwa dan menemukan 4 paket sabu yang dibungkus 1 lembar plastik klip, dan dibalut dengan 1 lembar plastik warna hitam putih. Selanjutnya, ditemukan 1 ponsel sebagai sarana telekomunikasi dengan Sani.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)