PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Darmawati, dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 299,40 gram, Kamis, 16 September 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Darmawati selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayati saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap, jika tidak ada Jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU terdakwa  ditangkap pihak kepolisian pada 19 Maret 2021 saat berada di rumahnya kelurahan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bersih  299,40 gram, handphone dan kartu HP yang digunakan terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari MT (DPO) untuk dititipkan. Penitipan tersebut bukan hanya sekali namun sudah keduanya kalinya diterima terdakwa. (APRIANDO/B-7)