PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 warga Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

Dari hasil tangkapan itu, polisi menyita satu kantong dan 20 paket barang bukti narkotika jenis sabu. Totalnya hampir 2 ons atau 196 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, kedua pelaku UW (53) dan AH (38) ini ditangkap dipinggir Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Desmon Ali, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 15 September 2021.

Nono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, lanjut Nono, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram itu disembunyikan di dalam celana salah satu pelaku UW dengan berat 100 gram.

--page

Tidak ingin kecolongan, pengembangan dilakukan ke rumah pelaku lainnya AH di Jalan Teratai V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tempat itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 96 gram.

Kedua pelaku merupakan pemain lama di wilayah Kabupaten Kotim. Sasaran penjualan sabu dilakukan kepada supir truk di lokasi perkebunan maupun pertambangan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)