PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lebih dari 1,3 Kilogram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah itu merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan atau sejak Juli hingga Agustus 2021. 

"Hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir ini yakni Juli - Agustus 2021 dengan total seberat 1.374,58 gram atau lebih 1,3 kilogram," kata Kapolda saat memimpin press release pemusnahan sabu tersebut di depan lobi Mapolda Kalteng, Jumat, 17 September 2021.

Dia menuturkan, para tersangka terungkap di tiga wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Di Kota Palangka Raya, dalam 2 bulan terakhir ini pengungkapan cukup besar yakni ada 8 tersangka yang diamankan dengan barang bukti disita seberat 1.288,56 gram," beber Kapolda.

--page

Untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti yang disita seberat 68,4 gram. Sedangkan jaringan di Kabupaten Kapuas, mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti seberat 47,52 gram sabu.

"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan dari belasan tersangka ini sekaligus dimusnahkan berjumlah 1.374,58 gram," pungkasnya.

Kapolda menambahkan, penegakan hukum tindak pidana narkoba ini akan terus dilakukan oleh Polri bersama BNNP, Binda dan stakeholder terkait.

"Kendati demikian, seluruh elemen masyarakat diharapkan juga ikut membantu untuk memerangi peredaran gelap narkoba ini," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)