PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Sala Syafutri hanya bisa pasrah. Ia terpaksa menyusul suaminya masuk penjara lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Fakta tersebut diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Irfanul, Senin, 20 September 2021.

"Terpaksa menjual sabu untuk biaya hidup sehari-hari, awalnya saya ditawarkan pekerjaan untuk menjual," ucap terdakwa saat ditanya Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa suami sudah berada dipenjara akibat kasus yang sama dan divonis 6 tahun lebih.

--page

"Suami sekarang sudah ada di penjara, kasus sabu," ungkapnya terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada Rabu, 28 April 2021 saat berada di rumahnya Rindang Banua kelurahan Pahandut.

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15  paket sabu seberat 5,07 gram, timbangan digital, dompet, handphone dan satu buah bong beserta pipet kaca.

Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rehan (DPO). Terdakwa pertama kali menerima satu paket sabu yang dibagi menjadi 20 Paket dan dijual seharga Rp 100 ribu per paket.

10 paket telah dijual terdakwa, empat paket dikonsumsi sendiri dan enam paket disimpan sendiri.

Kemudian, Rehan (DPO) mengantarkan lagi satu paket sabu kepada terdakwa di rumahnya yang kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-7)