PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria inisial RR, warga asal Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kobar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 September 2021, sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Jalan Kopong, Rt 31, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Iptu Ahmad Wira Wisudawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penangkapan itu, didapati dua buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,16 gram, satu lembar plastik bening bekas bungkus rokok dan satu ponsel Vivo warna hitam.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengaman pelaku," kata Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin, 20 September 2021.

Dia melanjutkan, saat ini, tersangka beserta dengan barang bukti berada di kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

--page

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/B-7)