BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial DS alias Didik (30) warga Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi saat berada di dalam toilet rumahnya. Dia ditangkap karena miliki 15 paket sabu.
"Saat kami lakukan penangkapan, pria itu berada di toilet. Namun 15 paket sabu miliknya kami temukan dalam kotak rokok," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jumat, 24 September 2021.
Berat barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 6,1 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak rokok, timbangan digital, sendok dari sedotan, 3 pak palstik klip, gunting kecil, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah itu digunakan untuk transaksi sabu. Polisi kemudian melakukan pengintaian.
Beberapa waktu dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa di rumah tersebut ada seorang pria. Sehingga, dilakukan penggrebekan, dan menangkap Didik di toilet rumah tersebut.
--page
Setelah itu, dilakukan penggeledahan, dan menemukan 15 paket sabu. Hal itupun membuat pria itu tidak bisa mengelak hingga langsung dibawa ke Polres Kotim.
"Pria itu masih dalam pemeriksaan kami, untuk mengetahui jaringan dari pria tersebut," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









