BORNEONEWS, Kasongan - Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono menegaskan HR (40) tersangka penombakan terhadap YD (34 tahun), tidak mengalami gangguan jiwa.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Eko Priono mewakili Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.
Menurutnya, hal tersebut terungkap saat pihaknya meminta keterangan terhadap tersangka.
"Saat ditanya tersangka menjawab pertanyaan dengan normal," kata Eko Priono.
Dia mengatakan jika sebelumnya ada isu berkembang bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Itu harus benar-benar teliti dan jeli dalam pemeriksaan. Dan untuk tersangka ini kita tepis isu tersebut, karena hasil pemeriksaan normal-normal saja saat ditanya," katanya.
Sedangkan orang yang mengalami gangguan kejiwaan, maka saat ditanya tidak nyambung. Itu juga diperkuat dari hasil rekam medis tersangka yang dinyatakan sehat.
--page
"Kasus ini kita tangani dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tersangka telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana pasal 351 ayat (2) KUHPidana," tegasnya.
Penombakan tersebut terjadi pada Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 13.18 WIB di gudang rotan di belakang toko Alfamart KM 01 Kasongan - Sampit.
Berawal saat korban bersama dua temannya MD dan YL sedang minum - minuman keras jenis arak. Setelah itu, tiba-tiba korban terlibat keributan dengan adik tersangka yakni Al, namun keributan sempat dilerai oleh MD.
AL kemudian pergi dan tidak berselang lama datang tersangka dengan membawa sebilah tombak serta langsung menyerang korban.
Korban yang mendapat serangan tiba-tiba tidak dapat menghindar hingga mengakibatkan luka di bagian perut. (ABDUL GOFUR/B-11)









