PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwandi, terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu temanya mencarikan sabu.

"Saya hanya membantu carikan untuk teman yang mulia," kata terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 27 September 2021.

Mulanya, Dedi berkeinginan membeli sabu kepada saudari Cece. Selanjutnya, Dedi menghubungi Cece untuk memesan barang dimaksud, namun karena tidak dapat tersambung maka saudara Dedi meminta bantuan terdakwa untuk menghubungi Cece.

Saat itu, Cece minta kepada terdakwa untuk memesan 17 paket sabu. Kemudian, terdakwa mengubungi Cece dan menyampaikan pesan dari Dedi dan terdakwa, ditanya oleh Cece siapa yang menyambut.

Mendengarkan hal itu, terdakwa yang tidak mengetahui lalu kembali menghubungi saudara Dedi untuk menanyakannya. Setelah selesai, terdakwa mengontak kembali Cece dan memberitahukan siapa yang akan menerima sabu.

--page

"Saat itu saya memberikan nomor handphone James kepada Cece yang mulia hakim," ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 5 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi James yang mengatakan 'Irwandi, ini paketnya sudah sama aku gimana ini'.

Waktu itu, terdakwa menjawab 'kamu langsung aja lah hubungi Dedi lewat whatsapp'. Berikutnya, terdakwa menyerahkan komunikasi langsung antara saksi James dengan saudara Dedi.

Namun pada Senin, 7 Juni 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng di rumahnya, wilayah Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Akibat perbuatannya terdakwa terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (NOPRI/B-7)