BORNEONEWS, Palangka Raya - James Christianus Baboe mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengurus dan langsung mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
"Saat itu saya hanya bertugas untuk mengurus sabu yang sudah dipesan oleh Dedi," kata terdakwa pada saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 27 September 2021.
Terdakwa menjelaskan, pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, ia dihubungi oleh Dedi melalui WhatsApp yang mengatakan 'James aku ada memesan sabu melalui Irwandi nanti kamu urus lah, angkat ja telepon Irwandi'.
Pukul 19.20 WIB, Irwandi menghubungi terdakwa. Dia kemudian mengatakan, 'ding nanti ada orang menghubungi kamu angkat lah'. Tidak lama kemudian, dia dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, lalu memberitahukan sudah berada di Samsat Kota Palangka Raya dan meminta bertemu.
Namun karena lokasi jauh, terdakwa meminta orang tersebut menunggu di pinggir Jalan Beruk Angis Kota Palangka Raya di dekat rumah makan Samba. Selanjutnya, terdakwa mendatangi orang itu dan langsung menerima paket yang telah terdakwa ketahui berisi sabu. Berikutnya, terdakwa membawa pulang ke rumahnya.
--page
"Saya waktu merasa bingung untuk apa paket sabu tersebut dan saya langsung menghubungi Irwandi untuk meminta petunjuk. Tapi saat itu Irwandi juga tidak mengetahui juga, malah Irwandi suruh saya menghubungi Dedi," katanya.
Terdakwa langsung menghubungi Dedi dan akhirnya terdakwa mendapat arahan untuk mengantarkan paket sabu kepada dua orang masing-masing 2 paket dan 1 paket. Saat itu, Dedi juga memberikan nomor handphone 2 orang tersebut.
"Saat saya baru membuka paket sabu yang sebelumnya telah saya terima, dan ternyata berisi 17 paket sabu," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa terancam diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









