PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Teguh Saputra alias Teguh mengakui kalau dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu hanya untuk bersenang-senang.

"Hanya untuk senang-senang saja yang mulia, tidak ada tujuan yang lain," kata terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Rabu, 29 September 2021.

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Palangka Raya pada Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 17.20 WIB di baraknya Jalan Meranti, Kota Palangka Raya. Kala itu, terdakwa hendak mengkonsumsi sabu.

Saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat lari belakang barak untuk membuang dompet kecil warna coklat. Namun, hal itu diketahui anggota. Selanjutnya, dia diamankan.

Pada saat dibuka oleh petugas, ternyata dompet kecil warna coklat tersebut berisi 8 paket kecil sabu. Ditemukan juga 1 unit timbangan digital, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, korek api dan handphone.

--page

Dari interogasi awal petugas, terdakwa mengakui mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya berinisial Tp. Akibat perbuatanya, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)