BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 10 pengedar sabu dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
"Sejak awal hingga akhir September 2021 ini ada 10 kasus dengan 10 orang tersangka yang kami tangani," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi, Kamis, 30 September 2021.
Dari 10 orang yang diringkus tersebut, 2 orang di antaranya merupakan perempuan. Ada yang ibu rumah tangga, dan ada juga yang sudah paruh baya.
Sedangkan jumlah barang bukti yang disita mencapai 48 paket sabu, dengan berat 19,46 gram. Pengungkapan kasus narkoba tersebut juga buka. Hanya di wilayah perkotaan, namun juga daerah kecamatan luar Sampit.
"Ada kasus yang diungkap di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan beberapa kecamatan lainnya," katanya.
--page
Dia berharap masyarakat dapat terlibat dalam memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut, sehingga dapat dilakukan penyelidikan dan pengungkapan nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









