MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara. Terduga pengedar itu diketahui berinisial AM (30 tahun ) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, tersangka diamankan pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan bangau Gg Perintis, RT 13, Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh tengah atau di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti terkait dengan narkotika yakni tiga buah paket plastik klip berisikan sabu berat 0,67 gram bruto, satu buah sendok takar, satu buah dompet warna coklat bertuliskan " Blitat", satu buah dompet kecil warna merah, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah korek api merk tokai warna kuning, dan satu ponsel yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.

“Dalam penangkapan terhadap tersangka ini, kami menghadirkan beberapa saksi untuk memastikan jalannya penggeledahan sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah yang dihuninya.

--page

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka berikut melakukan penggeledahan. Di dapur tersangka, petugas kepolisian menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Atas penemuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap tersangka, tegas Slameto, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RAMADHANI/B-7)