BORNEONEWS, Sampit - Reni, nenek yang terjerat kasus sabu dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Rahmi Amalia, Senin, 11 Oktober 2021.
Adapun barang bukti berupa 43 paket sabu dirampas untuk dimusnahkan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan.
"Mohon keringanan yang mulia, saya ada tanggungan anak," ucap terdakwa.
Namun demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda vonis.
--page
Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Gang Mesjid Syuhada, RT 9 RW 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan 43 paket sabu dengan berat 2,59 gram. (NACO/B-7)









