SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir saat sidang membantah kalau dirinya disebut sebagai pengedar sabu. 

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut tidak ada penggeledahan dari kediamannya karena saat ditanya menyimpan sabu, langsung diakuinya.

"Saya langsung akui, saat petugas bertanya, saya tunjukkan (barang bukti)," ucap terdakwa.

Terdakwa mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan atau kecanduan. "Sabu itu beratnya setengah gram," ucap terdakwa.

Namun demikian, terdakwa mengaku tidak pernah melaporkan perbuatannya itu kepada pihak berwajib jika memang ketergantungan sabu.

--page

"Saya sudah 7 tahun menggunakan sabu dan keluarga saya tahu," tukasnya.

Selasa, 12 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 1 Agustus 10.00 WIB di barak Jalan Maggis 3, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Darinya diamankan barang bukti 3 paket sabu, 1 set alat hisab sabu, potongan sedotan dan korek api gas. (NACO/B-7)