PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harmoko pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika Jenis sabu seberat 48,85 gram.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Jumaiyati.

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Rabu, 13 Oktober 2021 dalam surat dakwaan Jaksa diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian di rumahnya, Jalan jenderal Sudirman, kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan terdakwa, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat bersih 48,85 gram, pipet kaca, bong alat hisap sabu, dan plastik klip yang disimpan di dalam pipa paralon di dalam kamar terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Bos (DPO) yang dihargai Rp 5,5 juta dan uangnya akan diberikan jika sabu tersebut sudah terjual. (APRIANDO/B-7)